Rabu, 16 September 2009 | 11:35
Hukum Rajam Diuji ke MA
Wagub: Sangat Dilematis
Mahkamah Agung menyatakan Qanun Jinayat yang diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam bisa diujimateriilkan ke Mahkamah Agung. Peraturan yang berada di bawah Undang-undang merupakan kewenangan MA untuk menguji.

"Bisa (diuji materiil ke MA). Ini kan dasarnya dari Peraturan Daerah yang merupakan kewenangan MA untuk melakukan uji materi terhadap peraturan ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi.

Terkait aturan ini, Nurhadi mengatakan MA telah mengirimkan hakim agung diantaranya hakim Abdurrachman dan Abdul Manan. Pengiriman hakim itu untuk memberikan masukan-masukan kepada pemprov Aceh. "Masukan itu di antaranya apakah peraturan itu bertabrakan dengan aturan-aturan umum (undang-undang) atau tidak," kata dia.

Nurhadi menambahkan, terkait upaya hukum terhadap hukuman ini, MA sendiri masih mengkajinya, apakah peraturan tersebut dimasukkan dalam peradilan umum atau termasuk peradilan agama. "Kalau ada kasasi dan PK, aturan itu dimasukkan ke Uldilag (peradilan agama) atau peradilan umum," kata dia.

Sangat Dilematis

Meski pemerintah Aceh telah menyatakan menolak Qanun Jinayat dan Acara jinayat, yang memasukan hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah, namun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, (DPRA) tetap mengesahkan Qanun tersebut.

Tujuh dari delapan Fraksi di DPR Aceh, menyatakan setuju Qanun Jinayat dan acara Jinayat disahkan. Hanya fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak klausul rajam, meski juga menyetujui pengesahan Qanun tersebut.

Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar mengatakan, posisi pemerintah Aceh yang menolak klausul rajam dalam Qanun Jinyat, sangat dilematis. Menurutnya pemerintah Aceh harus tetap menjalankan aturan tersebut sesuai undang-undang.

"Posisi kita tetap menolak rajam masuk dalam qanun. Jadi ini disahkan dengan catatan, kita akan melakukan upaya lebih jauh nantinya," kata M Nazar kemarin.

Dia mengatakan, pemerintah Aceh belum berencana mengajukan uji materil (judicial review) aturan tersebut, ke Mahkamah Agung. "Apapun undang-undang yang disahkan, wajib untuk dilaksanakan, kita akan memikirkan langkah selanjutnya," tambah dia.

Pengesahan Qanun Jinyat yang juga memasukan klausul rajam, mendapatkan kritikan keras dari sejumlah kalangan sipil di Aceh. Anggota Jaringan Masyarakat Sipil Aceh, Liza Dayani, menyebutkan, qanun jinayah dan acara jinayah sangat prematur.

"Penyusunan Qanun itu tidak melibatkan masyarakat dan terkesan dipaksakan Dewan, aturan ini harus ditinjau ulang," tambah dia.

Qanun juga dinilai hanya bisa menyentuh penjaha-penjahat kelas rendah. Meski memuat aturan potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi pezina, tak ada aturan yang menyebutkan soal perampokan, korupsi, dan pembunuhan.





PAN Mendukung


Partai Amanat Nasional mendukung pelaksanaan hukum rajam yang termaktub dalam Qanun Jinayat yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Menurut salah satu Ketua PAN, Ahmad Farhan Hamid, aturan Qanun itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Qanun itu masih dalam koridor Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006," kata Farhan kemarin.

UU Nomor 11 itu mengenai Pemerintahan Aceh. "Jadi ada kewenangan bagi Aceh untuk menerapkan syariat Islam," ujar Farhan yang mengaku sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, saat ditelepon itu.

Qanun Aceh, kata Farhan yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih dari Aceh itu, merupakan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945. "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang," ujarnya. Dan Undang-undang yang mengatur adalah UU Nomor 11 Tahun 2006.

Selain itu, selama pembuatan Qanun yang berisi ketentuan rajam bagi pezina itu, anggota DPR Aceh selalu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung. Qanun itu tidak mengatur ada hukuman mati atau penggal kepala.

Jelas, Farhan menolak dugaan Qanun Aceh ini melanggar hak asasi manusia. Islam yang ditampilkan, kata Farhan, adalah Islam yang moderat. "Kalau ada yang keberatan, silakan saja diadukan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung," kata Farhan.

Dua Kubu Demo

Sehari sebelumnya (Senin,red) dua gelombang unjuk rasa, antara kubu yang menyatakan mendukung dan menolak Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat menjadi Qanun Aceh, sempat mewarnai jalannya rapat paripurna 5 masa persidangan IV 2009 DPR Aceh.

Dua Kubu bertolak belakang itu adalah, Forum Komunikasi Untuk Syariat (FOKUS) terdiri dari para mahasiswa dan perwakilan organisasai Islam, menuntut legislative segera mensahkan Qanun Jinayat. Sedangkan kubu yang meminta DPR Aceh, menundaan pengesahan yaitu Aktivis sipil tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat.

“Banyak pihak mencoba menggagalkan pengesahan, mereka telah melakukan manufer dan lobi-lobi yang sangat rapi. Untuk itu, kami berharap DPRA tidak terpengaruh, tetap mensahkannya menjadi Qanun Aceh," ujar Koordinator Fokus, Muhammad Muaz Munauwar.

Menurut Muaz, ada pihak – pihak mencoba menggalkan pengesahan Qanun Jinayat, namun mereka tidak berani melakukan penggagalan secara terang-terangan. Melainkan dengan menciptakan polemik pro dan kontra, dengan harapan pengesahan akan tertund.

Sementara itu, sebaliknya sekitar Lima Puluhan massa dari berbagai Lembaga swadaa masyaarakat (LSM/NGO) yang umumnya kaum perempuan,tergabung dalam Masyarakat Sipil, datang terlebih dahulu untuk berunjukrasa ke gedung DPR Aceh, mereka menuntut legislatif menunda pengesahan, dan merumuskan kembali Qanun Jinayah, sesuai dengan nilai – nilai universal Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Liza Dayani, dari LSM koalisi Kebijakan Partisipatif mengatakan penolakannya atas pengesahan Qanun jinayah, sebagainama yang dirumuskan saat ini. Karena masih banyak yang belum diakomodir dalam Qanun hukum Jinayat dan hukum acara JInayat, khususnya tentang kaum perempuan, selain itu penyusunannya juga tidak melibatkan masyarakat. ( (int/slm/jpnn)